PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Inilah Respon KPK Terkait Gugatan Praperadilan MAKI

Mencerdaskan & Memuliakan - April 2, 2021
Inilah Respon KPK Terkait Gugatan Praperadilan MAKI
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru bicara KPK menangapi rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut keterangan dari Juru Bicara lembaga anti rasuah ini KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian.

“Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Ali Fikri mengatakan, KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA.

“Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud,” sebutnya.

Sebelumnya beritakan sejumlah media, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menyebut gugatan ini akan diajukan paling lambat akhir April 2021.

“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ucapnya.

Boyamin membeberkan alasan menggugat KPK. Alasan pertama, yakni KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan lepasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara negara.

“Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga, meskipun SAT telah bebas, masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018,” ujarnya. (Ria/jrg)

Baca Juga  PT Super Air Jet siap memenuhi kebutuhan transportasi udara masyarakat
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

150083
Users Last 30 days : 4736
Users This Month : 3398
Views This Year : 44030
Who's Online : 0
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-09-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya