PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Angin Segar Dari Tito Karnavian, Sepanjang Membawa Manfaat Daerah Dan Masyarakat Segera Di Revew

Mencerdaskan & Memuliakan - November 23, 2021
Angin Segar Dari Tito Karnavian, Sepanjang Membawa Manfaat Daerah Dan Masyarakat  Segera Di Revew
Diatas Kapal KRI Ponegoro di Laut Natuna Utara - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Mendagri Tito Karnavian memberikan angin segar soal pengajuan Perda terkait pungutan labuh jangkar Di Provinsi Kepri.

Sektor tersebut diperkirakan bisa menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal, yang ditargetkan Rp 200 miliar per tahunnya.

Hanya saja terkendala aturan pusat. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor ini.

Namun, dalam kunjungan ke Natuna, Provinsi Kepri, Selasa (23/11/2021), Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih akan mereview Perda terkait pungutan labuh jangkar tersebut.

“Setelah kemudian disepakati Pemda dan DPRD diajukan ke Kemendagri untuk review, apakah bertentangan dengan aturan pemerintah pemerintah pusat atau tidak. Kalau bertentangan kita minta perbaiki. Kalau tidak bertentangan sepanjang menguntungkan masyarakat pasti akan kita setujui,” ucap Tito kepada wartawan di Kantor Bupati Natuna.
Tito menyebutkan jika Perda tersebut akan mereka pelajari.

“Kalau memang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat, dan niatnya untuk kemajuan masyarakat pasti akan kita dukung,” ucap Tito.

Menkopolhukam Mahfud Md dan Mendagri Tito Karnavian diutus Jokowi ke Natuna, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya terkait larangan pungutan labuh jangkar, keputusan Kemenhub tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.

Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Baca Juga  Kasih Bantuan Modal UMKM, Ansar: Pemprov Kepri Hanya Bayar Bunga Saja

Akibat adanya hal ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya terpaksa mencoret sektor penerimaan ini dalam APBD 2022.

Rencana Pemprov Kepri menyiapkan Perseroda Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri pun akhirnya urung dilakukan.

Kepri perjuangan retibusi labuh jangkar

Hanya saja, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou sebelumnya menyampaikan surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut tidak serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.

“Karena, surat itu bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014,” katanya via Antara belum lama ini.

Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat lebih memahami dan mendalami kembali jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.

“Dalam Perda itu, Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yg bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak Daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.

“Ini yang tidak didalami, kita tak boleh lari dari ketentuan pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola. Sehingga tidak boleh hak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat,” katanya. (Dia)

Sumber: Batamnews.co.id

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137396
Users Last 30 days : 2968
Users This Month : 2480
Views This Year : 25660
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.145.59.187
Server Time : 2024-04-25
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya