PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Apri Sujadi Atur Kuota Cukai Rokok Sejak Pertama Jabat Bupati Bintan, Kini Mendekam Di Sel

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 12, 2021
Apri Sujadi Atur Kuota Cukai Rokok Sejak Pertama Jabat Bupati Bintan, Kini Mendekam Di Sel
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor

Jakarta, Gurindam.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, Kamis, (12/8/2021).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.

“Kita juga menahan dan menetapkan tersangka Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar,” tegas Alexander.

Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” ujar Alexander.

Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” ujar Alexander.

Alex menguraikan kronologi kasus ini. Kasus ini bermula saat Apri Sujadi mulai menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.

Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.

Baca Juga  KPK Periksa Dua Pihak Swasta Dugaan Korupsi BP Bintan 2016-2018

Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.

Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.

Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.

KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri dan Saleh dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155546
Users Last 30 days : 8401
Users This Month : 558
Views This Year : 51613
Who's Online : 2
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-10-07
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya