PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Sita 5 Aset Milik Eks Bupati Lampung Utara

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 11, 2021
KPK Sita 5 Aset Milik Eks Bupati Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 aset milik terpidana eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegari, Kamis, (10/6/2021). - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

LAMPUNG, GURINDAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 aset milik terpidana eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegari, Kamis, (10/6/2021).

Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian. Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menguraikan kelima aset yang disita yaitu tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kemudian, fanah dan bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Berikutnya, Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Berikutnya, Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Terakhir, tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca Juga  Surat Keberatan KPK, Wujud Ketaatan Hukum dan Administrasi

“Salam amar putusan dimaksud, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa l, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” ujar Ali Fikri menirukan amar putusan hakim.

Selain itu, Ali Fikri menyebutkan jika Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72.5 Miliar.

“KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” tegas Ali Fikri.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. (grd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136852
Users Last 30 days : 2932
Users This Month : 1936
Views This Year : 24881
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.118.120.109
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya