PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Serahkan Bekas Gedung RS Milik Koruptor ke Pemkab Indramayu Akan di Jadikan Tempat Karantina Covid 19

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 28, 2021
KPK Serahkan Bekas Gedung RS Milik Koruptor ke Pemkab Indramayu Akan di Jadikan Tempat Karantina Covid 19
Bangunan bekas RS Reysa tersebut rencananya dijadikan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bangunan bekas Rumah Sakit Reysa untuk dikelola oleh Pemkab Indramayu.

Bangunan bekas RS Reysa tersebut rencananya dijadikan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19.

Acara disaksikan oleh Bupati Kab. Indramayu beserta jajaran Pemda Indramayu  telah melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi.

Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, kedepan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatam hukum tetap.

“Adapun, pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/5/2021).

Ali fikri merincikan, Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu. “Hingga perkara ini berkekuatam hukum tetap,” imbuhnya.

Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

(Ria/jrg)

 

Baca Juga  Pj Wali Kota Makassar Libatkan Influencer Dalam Memutus Mata Rantai Covid 19
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136832
Users Last 30 days : 2912
Users This Month : 1916
Views This Year : 24860
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya