GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan lelang Tiga Unit Mobil melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap barang rampasan milik terpidana Bambang Irianto. Pada Senin (29/3/2021).
Lelang tersebut Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Sidoharjo” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Ali Fikiri mengatakan, Ada 3 barang rampasan yang laku terjual, sbb :
1.1 (satu) unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.
Terjual seharga Rp555.000.000,00 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp550.000.000,00
2.1 (satu) unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.
Terjual seharga Rp296.675.000,00 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp255.175.000,00
3.1 (satu) unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.
Terjual seharga Rp1.499.478.000,00 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp1.499.478.000,00.
“Sehingga total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000,00,” tutupnya.
(Ria/jrg)