ANAMBAS, GURINDAM.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyetujui permohonan bantuan hibah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Persetujuan itu, dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan yang ditandatangani Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Daerah Penerima Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana dalam rangka Penguatan Kelembagaan BPBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang juga Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19, Sahtiar SH, MM, pada Kamis, 25 Maret 2021 telah menandatangani berkas penyelesaian dokumen naskah hibah itu di Bogor Raya, Jawa Barat.
Adapun bantuan hibah yang diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, 1 (satu) unit mobil rescue untuk bencana dan 2 (dua) unit tenda bencana.
Sementara itu, Kepada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sahtiar menaruh harapan agar kedepannya dapat bantuan speed rescue. Menurutnya, speed rescue sangat diperlukan untuk tanggap cepat kecelakaan di laut.
Apalagi kata dia, Kabupaten Kepulauan Anambas rentan terjadi kecelakaan laut. Dalam kesempatan itu, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB juga menyelesaikan proses pemindahtanganan BMN menjadi BMD dengan status hibah. (rls)