PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Dalami Dugaan TPK Aliran Dana Pemrov Jabar Ke Kabupaten Indramayu 2017-2019

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 19, 2021
KPK Dalami Dugaan TPK Aliran Dana Pemrov Jabar Ke Kabupaten Indramayu 2017-2019
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jum’at (19/3).

Namun demikian, Kata Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan  informasi terkait penanganan perkara.

“Kita harapkan partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” tutup Ali Fikri.

Seperti yang dikutip Dari ANTARA,  Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (Ria/cra)

Baca Juga  KPK Dukung Pasal Kerugian Negara Membelit Surya Darmadi
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136874
Users Last 30 days : 2827
Users This Month : 1958
Views This Year : 24908
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.191.5.239
Server Time : 2024-04-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya