PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Presiden Instruksikan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap, Ini Kata KPK

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 10, 2021
Presiden Instruksikan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap, Ini Kata KPK
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

JAKARTA, GURINDAM.ID – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi.

Para aparat penegak hukum diminta untuk mengejar buronan yang terdeteksi ada di dalam serta luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya bakal menjalankan instruksi presiden tersebut.

KPK telah dan akan kembali memperkuat kerja sama dengan para penegak hukum lainnya untuk menangkap buronan kasus korupsi baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden dan jajaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Ali Fikri melalui keterangannya, Jum’at, (10/12/2021).

Ali mengklaim, Dimana disampaikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya sekedar memberi efek jera kepada para pelaku, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara.

Selain itu, pemberantasan korupsi juga diharapkan tidak hanya mengedepankan upaya-upaya penindakan, namun juga harus dibarengi dengan upaya Pencegahan dan pendidikan.

“Harapan tersebut selaras dengan Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan KPK,” kata dia.

Ali menambahkan, Dimana strategi ini memberikan focus yang sama pada upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan yang dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi. Tentu dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu sebagai sinyal nyata upaya serius KPK untuk mencarinya,” urainya.

Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan, dimana pada 9 Desember hari kemarin, berhasil menangkap DPO Deni Gumelar.

“Kami antar-APH solid, untuk saling bahu-membahu, dan menjadi counterpartner dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantsan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” kata dia.

Baca Juga  KPK: Berkas Perkara Apri Sujadi Dkk Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku ( 2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu  Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017).

“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” kata Ali.

Ali menambahkan, Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti.

Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tsb silakan lapor aparat terdekat atau kepada  KPK melalui informasi@ kpk.go.id atau call center 198.

(Jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136832
Users Last 30 days : 2912
Users This Month : 1916
Views This Year : 24860
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya