PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Jaksa KPK langsung nyatakan banding atas vonis Nurhadi

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 11, 2021
Jaksa KPK langsung nyatakan banding atas vonis Nurhadi
 - (ist)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yakni 12 tahun penjara.

Merespon hal itu pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

“Kami menyatakan banding,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan tanpa mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

“Ada hal-hal yang berbeda, terutama mengenai nilai (suap dan gratifikasi) yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami menerima suap Rp45 miliar tapi yang terbukti adalah Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar, jadi itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami banding,” kata jaksa Wawan seusai persidangan.

Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.

“Kedua dalam tuntutan, kami bebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti dan penjatuhan lamanya pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan,” ungkap Wawan.

Baca Juga  Kapal Pompong Midai Akhirnya Ditemukan Selamat

Tempat terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru Bicara KPK tetap hormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK.

“Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (11/3).

Sebelumnya, Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurhadi dan Rezky.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya,” ungkap hakim Sukartono.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

“Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA,” kata hakim Sukartono menambahkan.

Terhadap putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Ria)

Sumber: ANTARA /kpk

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137719
Users Last 30 days : 2466
Users This Month : 85
Views This Year : 26200
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.144.202.167
Server Time : 2024-05-02
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya