PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Periksa Dua Pihak Swasta Dugaan Korupsi BP Bintan 2016-2018

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 15, 2021
KPK Periksa Dua Pihak Swasta Dugaan Korupsi BP Bintan 2016-2018
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ada Kedua saksi itu merupakan pihak swasta yang bernama Dwi Haribowo dan Yanny Eka Saputra.

“2 saksi TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 -2018,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi lainnya pada Senin (1/3/2021) lalu.
Ali merinci, tiga kediaman pihak terkait kasus ini beralamat di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.

“Dari tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini,” katanya.

Ali berkata bahwa dokumen-dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti di persidangan.

“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah di empat lokasi berbeda, Senin (1/3/2021) lalu, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.

Tim penyidik KPK menemukan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini dari empat lokasi itu.

Pengembangan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
(Ria/ksl)

Baca Juga  Tutup Tahun 2021 Kritik dan Optimisme Publik Dalam Pemberantasan Korupsi
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137678
Users Last 30 days : 2678
Users This Month : 44
Views This Year : 26127
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-05-02
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya