GURINDAM-ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 52,3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
KPK menduga, uang puluhan miliar itu bersumber dari para eksportir benih lobster yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Hari ini (15/3/2021), tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar, diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP, untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
KPK menduga, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang kini menyandang status tersangka memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis, terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir.
“Hal itu dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan),” ujar Ali.
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Dengan adanya kerja sama terkait penyitaan uang hingga puluhan miliar rupiah ini, KPK mengapresiasi Bank BNI 46 atas kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini.
“Pemberantasan Korupsi membutuhkan peran serta masyarakat,” ujar Ali.
Terlihat sejumlah petugas KPK tampak keluar Dari salah satu Bank menuju kantor KPK, Gurindam.id menghimpun foto foto tersebut.
Terlihat petugas yang damping petugas keamanan sendang mengendong tumpukan uang dengan membawa tumpukan puluhan milar uang pecahan 100 ribu di bungkus dengan plastik dibantu mengunakan troli dorong. (Ria/mks)