JAKARTA– Komitmen perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendapat dorongan besar dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa komitmen bantuan untuk Dana Bantuan Korban (DBK) yang dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menembus angka sekitar Rp200 miliar.
Hal ini disampaikan Dasco di Jakarta, Sabtu (8/8), usai menghadiri peluncuran DBK pada Jumat (7/8) malam.
“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” ujarnya.
Dasco menegaskan bahwa ketersediaan pendanaan menjadi salah satu tantangan krusial dalam penanganan korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, penghimpunan DBK harus terus diperkuat agar hak pemulihan korban mulai dari rasa aman, bantuan hukum, pemulihan ekonomi, psikososial, hingga pemenuhan restitusi dan kompensasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
“Dana ini tidak hanya untuk restitusi yang tak mampu dibayar pelaku, tapi juga membiayai program pemulihan korban secara menyeluruh. Kita ingin memastikan tidak ada korban yang terlantar karena ketiadaan biaya,” tegas politisi Gerindra itu.
Mendorong Sosialisasi dan Partisipasi Luas
Dasco mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperluas sosialisasi DBK. Ia berharap semakin banyak masyarakat, dunia usaha, dan lembaga filantropi yang berpartisipasi.
Penghimpunan dana ini, kata Dasco, juga menjadi langkah strategis menuju pembentukan dana abadi yang ditargetkan mencapai Rp1 triliun guna menjamin keberlanjutan perlindungan dan pemulihan korban di masa depan.
LPSK resmi meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk menambal kekosongan restitusi ketika pelaku TPKS tidak mampu membayar berdasarkan putusan pengadilan.
Hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait TPKS. Sepanjang Januari–Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp14,12 miliar, namun realisasi pembayaran dari pelaku hanya sekitar Rp87,69 juta menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar antara hak korban dan kemampuan pelaku.
Ketua LPSK dalam kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa DBK menjadi jawaban atas kendala tersebut, memastikan korban tetap mendapat haknya tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan ekonomi pelaku.
Kehadiran dan aksi cepat Dasco menghimpun komitmen hingga Rp200 miliar dalam waktu singkat dinilai sebagai sinyal positif dukungan politik dan eksekutif terhadap agenda perlindungan korban. Dukungan itu diharapkan memicu percepatan realisasi dana dan memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme DBK.
Dengan terkumpulnya komitmen Rp200 miliar, LPSK bersama pemangku kepentingan kini bersiap menyalurkan bantuan tepat sasaran, sekaligus terus menggenjot kampanye “Dana Abadi Korban TPKS” agar target Rp1 triliun dapat tercapai demi keberlanjutan program. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, informasi resmi dapat diakses melalui kanal komunikasi LPSK dan KemenPPPA.
Sumber: ANTARA/GRD














