PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Dedi Syahputra : Sudah Ada Kesepakatan Bersama Dalam Penggunaan Jaring Modifikasi

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 17, 2022
Dedi Syahputra : Sudah Ada Kesepakatan Bersama Dalam Penggunaan Jaring Modifikasi
 - (Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS -Penggunaan jaring modifikasi oleh beberapa nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas membuat para nelayan tradisional lainnya merasakan kesulitan dalam menangkap ikan di Perairan Anambas.

Untuk mengantisipasi hal itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan rapat bersama para nelayan terkait penggunaan jaring modifikasi tersebut.

Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra mengatakan, dilakukannya rapat bersama para nelayan dan Pemerintah Daerah tersebut merupakan salah satu keinginan nelayan tradisional agar menemukan titik temu dari persoalan jaring modifikasi.

“Kemarin sudah kita dudukkan bersama antara nelayan dengan Pemerintah Daerah, untuk mencari kesepakatan bersama terhadap penggunaan jaring tersebut,” ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menjelaskan, pihaknya juga kurang menyetujui terhadap penggunaan jaring modifikasi tersebut, dikarenakan alat tangkap tersebut tidak dibenarkan secara Perundang-Undangan.

“Kita mendapat keluhan dari kawan-kawan nelayan tradisional dari beberapa Kecamatan, yang mana ada nelayan dari Desa Batu Belah yang menggunakan jaring modifikasi dalam menangkap ikan,” sebutnya.

“Sebenarnya kami juga mengharapkan agar alat tangkap tersebut tidak digunakan, karena hal tersebut tidak dibenarkan baik itu dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Surat Edaran dari Bupati Anambas terkait larangan dalam penggunaan jaring modifikasi,” lanjut Dedi.

Tak hanya itu, Ia juga menuturkan, dari rapat yang telah dilakukan tersebut, diperoleh hasil bahwa Pemerintah Daerah tetap tegas mengenai Surat Edaran Bupati Anambas tentang larangan penggunaan jaring modifikasi.

Namun, dikarenakan masih ada beberapa nelayan yang masih beroperasi menggunakan jaring modifikasi, HNSI Anambas meminta kepada nelayan tersebut agar berkoordinasi apabila ingin menangkap ikan di wilayah Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Selatan, hingga Kecamatan Siantan, para nelayan itu harus berkoordinasi terlebih dulu kepada para nelayan tradisional.

Baca Juga  Satpolair Polres Anambas Kembali Laksanakan Patroli Di Bulan Ramadhan

“Jadi kesepakatannya adalah apabila nelayan di Desa Batu Belah masih beroperasi dalam menggunakan jaring modifikasi, maka sebelum mereka turun mencari ikan di beberapa Kecamatan harus berkoordinasi terlebih dulu, untuk mengetahui daerah mana saja yang diperbolehkan ataupun tidak,” sebut Dedi.

Meski begitu, Dedi tetap menghimbau kepada para nelayan agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada terkait penggunaan alat tangkap, supaya tidak ada lagi terjadi hal serupa. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137615
Users Last 30 days : 2800
Users This Month : 2699
Views This Year : 25997
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-30
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya