NATUNA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas pangan strategis. Sebanyak tiga unit truk pengangkut sembako tanpa dokumen resmi diamankan di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, pada Rabu (26/08/2026).
Penindakan ini merupakan buah dari sinergi cepat Tim Quick Response Lanal Ranai yang menerima informasi intelijen terkait masuknya barang Tampa dokumen resmi melalui KMP. Bahtera Nusantara 01 rute Tanjung Uban – Natuna.
Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP., menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Natuna dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan.
“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Yusup Yanto dalam keterangan resminya, Kamis (27/08/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, Tim Quick Response Lanal Ranai yang dipimpin Pasintel Kapten Laut (P) Agus Haryanto langsung bergerak cepat. Tim gabungan yang terdiri dari Denpom Lanal Ranai dan BKHIT Natuna melakukan penyisiran terhadap lima unit truk yang baru saja turun dari kapal.
Hasil pemeriksaan menemukan tiga unit truk terbukti melanggar aturan karantina. Seluruh muatan tidak dilengkapi Sertifikat Manifest dan Surat Karantina dari daerah asal, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43/2012 jo No. 20/2017 jo No. 06/2022. Regulasi tersebut mengatur bahwa komoditas umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih wajib disertai dokumen karantina.
“Seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Kantor Karantina Satpel Natuna di Jl. Adam Malik No. 7 untuk proses hukum dan penahanan lebih lanjut,” ujar Kapten Agus.
Kepala Satpel BKHIT Natuna, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa penahanan komoditas ini dilakukan sesuai Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Adapun total komoditas yang ditahan dari ketiga truk tersebut meliputi:
1. Bawang Merah: 8 Karung Besar
2. Bawang Putih: 169 Karung Kecil + 17 Karung Besar
3. Cabai Kering: 31 Karung
4. Ikan Bilis Kering: 4 Kardus
5. Buah-buahan (Apel, Pir, Anggur): 4 Kardus Apel, 3 Kardus Pir, 2 Keranjang Anggur
6. Wortel: 50 Kardus
7. Produk Olahan Daging: 29 Box.
Kolonel Yusup Yanto menambahkan bahwa pengawasan ketat di jalur laut akan terus diintensifkan. Lanal Ranai merekomendasikan peningkatan patroli di sekitar Pelabuhan Penagi serta sosialisasi masif kepada para pelaku usaha logistik mengenai pentingnya kelengkapan dokumen karantina.
“Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Kami akan terus menjaga sinergitas dengan BKHIT dan Disperindag untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Natuna,” pungkasnya.
(Gas/pen)














