PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 1, 2024
DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH, MH dan Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar didampingi Pimpinan DPRD. - (GR/Adm)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM. ID – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (31/07/2024). Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda.

Ketiganya yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dan Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender.

Meski rapat sempat tertunda karena aturan Kuorum anggota DPRD yang hadir tidak terpenuhi, yaitu hanya 12 dari 19 anggota dewan, namun para pimpinan fraksi DPRD mengambil sikap dengan tetap melanjutkan rapat pada skors kedua yang dilaksanakan selama 15 menit.

“Berdasarkan dari keputusan para Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Anambas, rapat tetap akan kita lanjutkan,” ujar Ketua DPRD Anambas Hasnidar yang memimpin Rapat Paripurna.

Juru Bicara Gabungan Komisi, Syamsil Umri menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 atau perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dari Ranperda yang telah dibahas, kelima Fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi perda,” ucap Umri.

Sama seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Pembangunan Jangka Panjang dan Ranperda Pengarustamaan Gender di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disetujui untuk selanjutnya dijadikan Perda.

Baca Juga  Ketua Kadin Anambas Bantah Minta Legalkan Mikol

Untuk tahapan selanjutnya, sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditandatangani bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, pimpinan akan terlebih dahulu meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota dprd yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

“Apakah ketiga Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender Disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah,” tanya Hasnidar.

“Setuju,” jawab anggota DPRD yang menghadiri rapat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris memberikan pendapat akhir terkait tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna.

Menurut Bupati dengan disetujuinya tiga Ranperda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya akan segera menetapkan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

“Selanjutnya, ketiga Ranperda yang telah disetujui akan segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar secepatnya bisa menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan pahala dan meridhoi usaha kita semua,” ujar Abdul Haris.(red)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

150036
Users Last 30 days : 4874
Users This Month : 3351
Views This Year : 43961
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.236.100.210
Server Time : 2024-09-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya