ANAMBAS -Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, kali ini pelakunya adalah ayah tiri dari korban dan telah diamankan oleh Polres Kepulauan Anambas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis (12/01/2023) dalam Konferensi Pers di Mako Polres Kepulauan Anambas.
“Telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri sejak bulan Agustus 2022 lalu hingga 7 Januari 2023,” ujar Syafrudin.
Ia menerangkan, aksi pencabulan tersebut bermula ketika pelaku berinisial IG (42) meminta korban untuk memijat badannya, namun ternyata pelaku juga merayu korban agar mau melakukan hubungan terlarang itu dengannya.
“Modus dari IG adalah meminta korban untuk memijatnya, lalu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, dan sempat ada penolakan dari korban tetapi pelaku berhasil merayu korban hingga mau untuk diajak hal tersebut,” jelasnya.
Setelah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, korban kemudian melakukan visum ke RSUD Tarempa dan diperoleh hasil bahwa terdapat luka lecet dibagian kemaluan korban.
“Saat dilakukan visum dari RSUD Tarempa, diperoleh hasil bahwa terdapat luka lecet pada kulit kemaluan dan anus korban, serta ditemukan alat kelamin korban tidak utuh, karena terdapat robekan pada alat kelamin,” sebut Syafrudin.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Kepulauan Anambas berupa 1 buah sprei, 1 buah kaos abu-abu yang digunakan korban, 1 buah celana dalam dengan motif US. Army milik pelaku, 1 buah celana pendek dengan motif US. Army milik pelaku, 1 buah celana dalam milik korban, serta 1 buah parfum.
Akibat aksi bejatnya tersebut, IG terjerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (FR)