ANAMBAS -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menggelar Sosialisasi Hukum di Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan diikuti oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT/RW yang ada di Desa Mengkait, Selasa (01/10/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, Jaksa Fungsional Cabjari Tarempa, Harys Ganda Tiar Sitorus, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos P3APMD Anambas, M. Dwi Jaya Putera, Camat Siantan Selatan, Awaluddin, serta Kepala Desa Mengkait, Amos.
Dalam materinya, Roy menyampaikan kepada para peserta sosialisasi terkait tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kita menjelaskan kepada para peserta sosialisasi terkait apa saja tugas dan wewenang Kejaksaan, tindak pidana korupsi, serta apa saja kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dengan melihat potensi objek yang dikorupsi di suatu Desa, penyebab penyalahgunaan dana Desa, maupun bagaimana prosedur penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyebutkan, dalam mengemban tugas dan kewajiban bagi seorang Kepala Desa, perlu ada kekompakan antara seluruh elemen masyarakat dan Perangkat Desa.
Hal tersebut penting dilakukan agar program-program dari Pemerintah Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dalam mengemban tugasnya, Kepala Desa perlu membangun kekompakan bersama BPD, RT dan RW, serta masyarakat dalam menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga nantinya pembangunan rumah Restorative Justice bisa didirikan di Desa Mengkait sebagai wadah masyarakat agar dapat mengenal hukum lebih dalam lagi,” sebut Roy.
Dikesempatan yang sama, Roy juga berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke Kantor Cabjari Tarempa apabila memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengajak semuanya untuk tidak ragu dan sungkan datang ke kantor kami apabila menemukan adanya tindak pidana korupsi di Desa Mengkait, kami membuka pintu lebar-lebar untuk seluruh masyarakat disini,” pesannya. (FR)