PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Pengadilan Negeri Ranai Putuskan RA Dan JK Dihukum Seumur Hidup

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 25, 2022
Pengadilan Negeri Ranai Putuskan RA Dan JK Dihukum Seumur Hidup
 - (Pengadilan Negeri Ranai Putuskan RA Dan JK Divonis Hukuman Seumur Hidup)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS -Dari hasil sidang yang dilaksanakan pada Rabu 24 Agustus lalu, Pengadilan Negeri (PN) Ranai memutuskan terdakwa atas nama RA dan JK yang tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2.100,49 Gram dihukum seumur hidup.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Ranai, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyebutkan, Penuntut Umum dari Cabjari Tarempa sebelumnya melakukan tuntutan selama 14 dan 13 tahun penjara dan denda 1 Milliar Rupiah kepada para terdakwa.

“Sebelumnya, Penuntut Umum dari Cabjari Tarempa menuntut RA dengan hukuman 14 tahun serta denda 1 Milliar Rupiah, subsider 6 bulan penjara dan JK dengan hukuman 13 tahun serta denda 1 Milliar Rupiah, subsider 6 bulan penjara,” sebutnya, Kamis (25/08/2022).

Karena RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, Majelis Hakim selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada RA dan JK dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Dikesempatan yang sama, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan dari terdakwa dan Penuntut Umum terkait putusan tersebut.

“Dari hasil dakwaan yang telah dijatuhan dalam kasus ini, pihak Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan hal yang sama, yaitu pikir-pikir selama 7 hari sesuai Pasal 233 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Roy. (FR)

Baca Juga  Bharada I Komang Wiranata yang Gugur di Papua Ditembak KKB
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137452
Users Last 30 days : 2941
Users This Month : 2536
Views This Year : 25756
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-26
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya