Tanjungpinang, Gurindam.id – Barang Bukti Narkotika yang melibatkan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Provinsi Kepri dinyatakan tidak sampai 10 Kg oleh Kabid Humas Polda Kepri.
Hal tersebut di ungkapkan Kombes Pol Harry Goldenhardt saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/2).
“Tersangka ada 3 orang inisial M, ARG dan DTP bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kg, saat ini proses penyidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Dit Narkoba Polda Kepri,” ungkap Kabid Humas.
Oknum pengawal pribadi Gubernur Kepri, lanjut Kabid Humas Polda Kepri diamankan bersama tersangka lain dan tengah membawa barang bukti.
“Tersangka oknum tersebut diamankan bersama tersangka M membawa barang bukti,” pungkasnya.
Hingga saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Dit Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MS)