PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Ahmad Doli Kurnia Ketua Pansus: UU IKN Untuk Kepastian Status Ibu Kota Baru

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 24, 2022
Ahmad Doli Kurnia Ketua Pansus: UU IKN Untuk Kepastian Status Ibu Kota Baru
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang (UU) merupakan sebuah keputusan penting.

Dengan status yang sudah ditetapkan menjadi UU itu kepastian hukum tentang status dan pemindahan tersebut telah mendapat kepastian hukum.

Seperti disampaikan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung, kesepakatan yang telah dibuat dan disahkan menjadi UU itu membuktikan bahwa Pansus IKN selama ini telah bekerja dengan konsentrasi yang tinggi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam merampungkan RUU tersebut.

“Kami selalu memegang teguh agar undang-undang ini dapat memenuhi syarat formil dan materiil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, Sabtu, Minggu, masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang telah kami tetapkan di awal dalam penyusunan undang-undang ini,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru.

Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerjasama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

“Mereka (swasta dan investor) meminta ada kepastian hukum. Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU,” sebut politisi Partai Golkar asal daerah pemilihan Sumatera Utara III itu.

Lebih lanjut, Doli menambahkan bahwa isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno.

Untuk itu, menurut Doli, pemindahan ibu kota negara merupakan visi dan misi Indonesia dalam membangun pertumbuhan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Baca Juga  Tim SAR Sisir Lokasi Empat Puluh Korban Gempa Cianjur

“Jadi kalau selama ini hanya Jakarta, Jawa sementara pertumbuhan penduduk semakin meningkat besar. Jakarta dan Jawa tidak bisa akan menampung, kalau pusatnya hanya semua di Jakarta. Nah, oleh karena itu kita ingin membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain di Sumatra, Sulawesi setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara,” imbuhnya.

Doli menilai, setelah diundangkannya UU IKN ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.

“Terutama tentang rencana induk atau master plan yang nanti akan dibicarakan lebih detail kalau ada perubahan perubahan pokok pendahuluan, visi, misi dan prinsip dasar, indikator kinerja termasuk skema pembiayaan itu harus dibicarakan pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.
(Grd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155987
Users Last 30 days : 8646
Users This Month : 999
Views This Year : 52284
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.236.86.184
Server Time : 2024-10-10
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya