ANAMBAS, GURINDAM.ID -Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,1 Kilogram dari hasil penangkapan 2 tersangka berinisial RA dan JK, pada 17 Desember 2021 lalu.
Pemusnahan Narkotika tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih dan selanjutnya di buang ke saluran pembuangan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, bahwa dasar dilakukannya pemusnahan ini tertera dalam penetapan sita dari Kejaksaan Negeri Natuna.
“Dalam penetapan sita dari Kejari Natuna menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan pengujian dan terbukti mengandung metavitamin,” jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (18/01/2022).
Lanjut, Syafrudin mengatakan, barang bukti yang akan di musnahkan tersebut tidak semuanya, tetapi sudah disisihkan untuk di persidangan para tersangka nanti.
“Untuk di persidangan nanti ada 6 Gram BB Narkoba, di tambah pengembalian dari Labfor BPOM 81.34 Gram yang sebelumnya di kirim untuk pemeriksaan,” ujar Syafrudin.
Karena aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka, RA dan JK di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun paling singkat, paling lama 20 Tahun atau Seumur Hidup bahkan Hukuman Mati.Ā (FR)