ANAMBAS

DPRD Bersama Bupati Anambas Gelar Paripurna Bahas 4 Ranperda

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2022, Selasa (11/01/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas.

Ketua DPRD Anambas saat membuka Rapat Paripurna

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Anambas, Abdul Haris, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, Pabung Kodim 0318 Natuna, Mayor Prabowo, Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, serta beberapa Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Anambas.

Tamu undangan yang hadir dalam Paripurna

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menyebutkan adapun 4 Ranperda yang dibahas dalam Paripurna kali ini yakni Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2041, Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022-2026.

Para hadirin saat mendengarkan sambutan dari Bupati Anambas

“Berdasarkan Peraturan DPRD KKA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD KKA yang salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam pembentukan Perda adalah melakukan pengkajia, penelitian, pengawasan dan pembahasan terhadap draf Ranperda yang di ajukan oleh Bupati,” ucap Hasnidar dalam sambutannya.

Sementara itu, ketika diwawancarai terkait jumlah peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Anambas, Bupati Anambas, Abdul Haris menjelaskan ada 4.839 peserta yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dari 4.839 peserta yang sudah terdaftar di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah, semuanya merupakan pekerja di sektor informal, serta saat ini Iuran Perlindungan yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah Anambas selama satu tahun sebesar Rp. 975. 542. 000,” jelas Haris.

Bupati Anambas menyerahkan Ranperda kepada DPRD Anambas

Haris juga menyebutkan para pekerja yang ada di Anambas perlu dimasukkan ke dalam peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena Jaminan Sosial tersebut lah yang melindungi para pekerja jika ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

“Contohnya seperti nelayan, mereka wajib menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena apabila mereka melaut, lalu ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka Jaminan Sosial itu lah yang mengasuransi kan para nelayan tersebut,” sebutnya.

Bupati Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan sambutan

Terakhir, Abdul Haris berharap Ranperda tersebut selanjutnya bisa diproses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. (FR)

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

2 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

4 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

5 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

7 hari ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.