ANAMBAS, GURINDAM.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2022, Selasa (11/01/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Anambas, Abdul Haris, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, Pabung Kodim 0318 Natuna, Mayor Prabowo, Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, serta beberapa Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Anambas.
Tamu undangan yang hadir dalam Paripurna
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menyebutkan adapun 4 Ranperda yang dibahas dalam Paripurna kali ini yakni Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2041, Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022-2026.
Para hadirin saat mendengarkan sambutan dari Bupati Anambas
“Berdasarkan Peraturan DPRD KKA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD KKA yang salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam pembentukan Perda adalah melakukan pengkajia, penelitian, pengawasan dan pembahasan terhadap draf Ranperda yang di ajukan oleh Bupati,” ucap Hasnidar dalam sambutannya.
Sementara itu, ketika diwawancarai terkait jumlah peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Anambas, Bupati Anambas, Abdul Haris menjelaskan ada 4.839 peserta yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dari 4.839 peserta yang sudah terdaftar di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah, semuanya merupakan pekerja di sektor informal, serta saat ini Iuran Perlindungan yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah Anambas selama satu tahun sebesar Rp. 975. 542. 000,” jelas Haris.
Bupati Anambas menyerahkan Ranperda kepada DPRD Anambas
Haris juga menyebutkan para pekerja yang ada di Anambas perlu dimasukkan ke dalam peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena Jaminan Sosial tersebut lah yang melindungi para pekerja jika ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
“Contohnya seperti nelayan, mereka wajib menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena apabila mereka melaut, lalu ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka Jaminan Sosial itu lah yang mengasuransi kan para nelayan tersebut,” sebutnya.
Bupati Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan sambutan
Terakhir, Abdul Haris berharap Ranperda tersebut selanjutnya bisa diproses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. (FR)