PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kades Matak Salah Gunakan APBDesa, Pengacara: Beliau Sudah Mengembalikan Uang

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 6, 2022
Kades Matak Salah Gunakan APBDesa, Pengacara: Beliau Sudah Mengembalikan Uang
 - (Kades Matak Salah Gunakan APBDesa, Pengacara : Beliau Sudah Mengembalikan Uang Yang Digunakan)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak yang sebelumnya tersandung kasus korupsi APBDesa menyebutkan pihak Kades dan Sekdes tersebut sudah mengembalikan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, Kades dan Sekdes Matak ditetapkan tersangka oleh Polres Anambas karena telah menyalahgunakan APBDesa sebesar Rp. 211. 936. 726 pada tahun anggaran 2019.

Penasehat Hukum Kades dan Sekdes Matak, Agung Ramadhan Saputra menyebutkan, pada tanggal 20 Desember 2021 kemarin, uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan sebelum Kades dan Sekdes Matak ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 Januari 2022 kemarin juga sudah kita crosscheck langsung ke Inspektorat Anambas bahwa kerugian negara sebesar Rp. 221. 110. 700, sudah dikembalikan,” sebut Agung saat Konferensi Pers, Rabu (05/01/2022).

“Jika kita merujuk pada Surat Perintah Bupati tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara adalah indikasi kerugian negara berdasarkan audit dari Inspektorat, karena pada dasarnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini ada 2 aspek, pertama tindak pidana, yang kedua Administrasi Pemerintahan, jika tidak ada Tindak Pidana, maka dialihkan ke Administrasi Pemerintahan, apabila kerugian negara sudah dikembalikan, maka dianggap selesailah perkara itu,” lanjutnya.

Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Inspektorat, Agung tidak menunjukkan bukti pengembaliannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Rifi Sitohang menyebutkan, pihaknya belum mengetahui bahwa Kades dan Sekdes sudah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat.

“Ngembalikan ke mana? Ke siapa di kembalikan? Kalo memang tau dikembalikan pasti ada tujuannya, maka minta konfirmasi dengan yang bersangkutan,” sebut Rifi melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/01/2022). (FR)

Baca Juga  Kemenkominfo dan Telkom Akan Bangun Fiber Optik Siantan-Palmatak-Jemaja
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

149973
Users Last 30 days : 4811
Users This Month : 3288
Views This Year : 43877
Who's Online : 5
Your IP Address : 104.238.8.226
Server Time : 2024-09-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya