Anambas, Gurindam.id -Narkotika golongan satu berjenis sabu seberat 315 gram dimusnahkan Kapolres Anambas, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa, dan Wakil Bupati Anambas, Jum’at (17/12/2021).
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, menjelaskan, sebelumnya sabu yang dimusnahkan kali ini merupakan temuan yang ditemukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Anambas di Kecamatan Jemaja.
“Sabu yang kita musnahkan kali ini yaitu sabu yang ditemukan oleh Timsus di Kecamatan Jemaja beberapa waktu lalu, yang mana sabu tersebut ditemukan dalam keadaan terkubur di Desa Mampok,” jelasnya.
Sebelum memusnahkan narkotika tersebut, Polres Anambas melakukan pengetesan terlebih dahulu dan terbukti mengandung metavitamin.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan dilarutkan menggunakan air dan dibuang kedalam toilet bowl.
“Ketika penemuan sabu tersebut juga kita sudah melakukan pengecekan di laboratorium, dan memang terbukti narkotika tersebut masuk ke dalam golongan satu,” tutur Syafrudin.
Dikesempatan yang sama, Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, karena menurutnya, narkotika bisa merusak anak-anak muda sebagai penerus bangsa. (FR)