GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan secara online melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK dengan KPK Whistleblower’s System (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.
Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keteranganya kepada Gurindam.id. Rabu, (15/9/2021).
Pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor.
Selain itu, pada masa PPKM Covid-19 level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta ini, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa.
Ali mengatakan, KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak,” pungkas Ali.
(Dia)