GURINDAM.ID – Polres Natuna Provinsi Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba dengan barang bukti 3,17 gram Jenis Sabu.
“Tersangka telah kita ketahui berinisal JLT alias H (54), dia merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna,” sebut Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, saat pimpin Konferensi Pers ungkap tindak pidana kasus narkoba jenis sabu di ruang Satintel Polres Natuna, Senin (16/08/2021).
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, dengan di dampingi Kasatresnarkoba mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis shabu.
“Pelaku berhasil kita tangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur pada 10 Agustus 2021 lalu. dengan sejumlah barang bukti yang disimpan didalam jok motornya,” urai Kapolres Natuna.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran dikediaman tersangka, Pihak Polres berhasil mengamankan kembali sejumlah paket lainnya.
“Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah sekitar 3,17 gram,” jelas Kapolres Natuna.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 112 jo pasal 114 penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambung Kapolres Natuna.
Untuk Ketahui Pulau-pulau di Kabupaten Natuna dikelompokkan dalam 2 (dua) gugus yaitu Gugus Pulau Natuna terdiri dari Pulau-pulau di Bunguran, Sedanau, Pulau Midai, Pulau Laut, Pulau Tiga, dan kemudian Gugus Pulau Serasan terdiri dari Pulau-pulau di Serasan, Pulau Subi Besar, Subi Kecil.
Kabupaten Natuna kini terdiri dari 15 Kecamatan. secara administratif wilayah Kabupaten Natuna berbatasan dengan Sebelah Utara dengan Negara Vietnam dan Negara Kamboja, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bintan, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Anambas, dan sebelah Timur bebatasan dengan Negara Malaysia Timur (Serawak) dan Provinsi Kalimantan Barat. (Riky)