GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Putusan Tipikor Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lambaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Terdakwa juga di bebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan, Kamis, (24/6/2021).
Selain itu Ali mengatakan, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009. 722.500,00 rupiah.
“Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” pungkasnya.
(Ria)