GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) penyelenggaraan Orientasi Pegawai ASN. Pembukaan orientasi diikuti oleh 1.271 pegawai KPK yang berlangsung secara luring dan daring.
“Sebagai tindak lanjut pengucapan sumpah/janji sebagai ASN maka dilaksanakan orientasi dan pembekalan pegawai KPK sebagai ASN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (16/6/2021).
Kegiatan luring digelar di Auditorium LAN RI yang diikuti oleh 50 pegawai perwakilan dari setiap unit kesekjenan dan kedeputian. Sedangkan 1.221 pegawai lainnya mengikuti secara daring. Pembatasan peserta luring ini sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Ali mengatankan, Program tersebut akan dimulai pada hari ini 16 Juni 2021 dengan kerja sama antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Dia menambahkan, Program orientasi ASN pegawai KPK akan dilaksanakan hingga Oktober 2021 yang dibagi dalam 17 batch. Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.
“Orientasi ASN bertujuan agar para pegawai KPK memiliki pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur,” tutur Ali.
Dia menguraikaan, Program orientasi ASN pegawai KPK akan dilaksanakan hingga Oktober 2021 yang dibagi dalam 17 batch. Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.
Tiga kompetensi tersebut menurut Ali diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.
Pembekalan telah disampaikan oleh Direktur Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Dian Novianthi dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Erna Irawati.
Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN
Sebanyak 1.271 pegawai tersebut terdiri atas (1) 2 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, (2) 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, (3) 13 orang Pemangku Jabatan Administrator dan (4) 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan pasal 1 angka 6 UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
(Ria)