PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

TNI AL Gagalkan Penyeludup Benur Senilai Miliaran Rupiah Akan dikirim ke Vietnam

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 9, 2021
TNI AL Gagalkan Penyeludup Benur Senilai Miliaran Rupiah Akan dikirim ke Vietnam
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dari 77 ribu ekor benur (benih lobster) yang akan diseberangkan ke Sumatera di Merak, Banten, rencana akan di kirim ke Vietnam, Rabu (9/6/21)

Komandan Lanal (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto menjelaskan, Lanal Banten berkerjasama dengan sejumlah pihak berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor yang dikemas dalam 14 boks. Dua terduga pelaku penyelundupan asal lampung turut diamankan bersama barang bukti.

“Kita catat ada 14 boks yang kami amankan, terdapat 13 boks benih lobster jenis pasir sejumlah 76.896 ekor dan 1 boks jenis mutiara sejumlah 1.075 ekor, sehingga total semuanya 77.971 ekor benih lobster,” kata Danlanal.

Danlanal merincikan, Dari keterangan pelaku berinisial AD (33) dan AF (23), benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan diselundupkan ke Vietnam.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka niat akan seludupkan ke Vietnam,” bebernya.

Sementara Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K., mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Banten.

Dikatakan Panglima, Upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Lampung ini merupakan indikator kinerja Lanal Banten dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

Mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut.

“Akan kita tindakan pidah oleh ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya,” pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku penyelundupan benih lobster melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Baca Juga  KPK Luncurkan Aplikasi JAGA Pelabuhan

Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Banten kepada Polda Banten sedangkan barang bukti diserahkan kepada pihak Karantina Ikan yang akan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Laut Labuan Pantai Selatan. (Slam)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155988
Users Last 30 days : 8647
Users This Month : 1000
Views This Year : 52285
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.236.86.184
Server Time : 2024-10-10
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya