Headline

Terkini Tanggapan KPK Soal Putusan PK Hakim Bagi Mantan Bupati Talud

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) respon Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman tindak pidana korupsi Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

“KPK menghormati independensi tugas dan kewenanganan hakim dalam memutus suatu perkara. Namun dalam putusan PK atas hukuman tindak pidana korupsi ini, kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali Fikri melalui keterangan diterima Gurindam.id, Rabu, (9/6/2021).

Lebih lanjut disampaikan Ali Fikri, KPK pahami bersama bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan, dan perekonomian Negara.

“Sehingga harapan kami MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi, sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan korupsi,” sebut Ali.

Berita sebelumnya, Eks Bupati Kepulauan Talud Sri Wahyumi Maria Manalip, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan diajukan kuasa hukum Sri Wahyumi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 5 Mei 2021.

Sri Wahyumi menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Sri Wahyumi divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Sri akhirnya bebas pada April 2021. Namun dalam hitungan jam, Sri ditangkap KPK lagi karena diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) lalu.
(Ria/jrg)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

6 hari ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

1 minggu ago

Promosi Empat Jabatan Strategis Pangkoarmada III Ada Nama Kolonel Laut Arif Prasetyo Irbiyanto

GURINDAM.ID- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.