GURINDAM.ID- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera manggil Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis memenuhi panggilan tersebut.
Azis sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu.
“Hari ini (9/6), saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ali belum memberikan informasi detail soal apa yang akan diperiksa dari Aziz Syamsuddin. Ali mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan terkait perkara ini.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan,” bebernya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pemanggilan Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan hukum. KPK mengimbau Azis dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Ali saat itu.
Ali mengatakan Azis merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini.
Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksiannya yang pernah mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengelak soal pemberian Rp 3,15 miliar dari Azis.
“Nggak, nggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya,” ucap Robin selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6) kepada media. (Mkn/jrg)