Berita

KPK telah menerima petikan putusan Kasasi, Terdakwa Wahyu Setiawan dkk

JAKARTA, GURINDAM.ID – Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya.

Pada pokoknya, amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA, sbb :
1.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada KPK tersebut;
2.Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 khusus Terdakwa I mengenai pidana penjara dan pidana tambahan, sbb :
a.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
b.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak politik dalam menduduku jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Mengenai amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, tentu KPK hormati.

Walaupun menolak kasasi yang diajukan oleh Tim JPU namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Terdakwa I Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari Tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tsk HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tsk HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keterangan terima Gurindam.id, Rabu (9/6/2021).

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Wahyu Setiawan juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo.

Pemberian uang itu terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025, yaitu agar tiga orang asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

(grd)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

2 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

4 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

5 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

7 hari ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.