PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Surat Edaran, Minta Warga Tidak Lakukan Kegiatan Keramaian

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 23, 2021
Surat Edaran, Minta Warga Tidak  Lakukan Kegiatan Keramaian
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut langsung kedatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID – Pemko Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Guna mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan mempertimbangkan untuk keselamatan bersama masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

“Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya,” kata Rudi, Sabtu (22/5/2021).

Surat edaran Walikota

Surat edaran Walikota Batam

Surat edaran Walikota

Surat edaran Walikota Batam

Kemudian, seperti kegiatan akad nikah yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dihadiri maksimal hanya 10 orang.

Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimum hanya 30 orang dan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian bagi para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.

Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring.

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Covid-19 Melonjak Tajam, Tim Satgas Perketat Pemeriksaan Penumpang Kapal

Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik,

perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetao dapat beroperasi 100 persen.

“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.

“Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021 dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta,

Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam,” katanya. (Hms/mcb)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

133814
Users Last 30 days : 6489
Users This Month : 4766
Views This Year : 20922
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-03-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya