GURINDAM.ID- Mematuhi protokol kesehatan merupakan kunci utama untuk bisa memutus rantai penularan Covid-19. Hari ini Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, mengelurakan Surat Edaran (SE) NOMOR: 469/SET-STC19/V/2021.
Dimana mewajibkan tiap penumpang semua moda transportasi menunjukkan hasil swab antigen negatif. Kewajiban ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sama dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut.
Surat Edaran yang diterbitkan Pemrov Kepri itu merupakan revisi dari SE sebelumnya bernomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Provinsi Kepri.
Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam;
Sehingga seluruh perjalanan dengan transportasi laut yang tadinya untuk pelayaran 4 jam keatas diberlakukan antigen/pcr/geNose, perhari ini menjadi setiap pelayaran termasuk yang dibawah 4 jam di berlakukan antigen/pcr/geNose.
Terjemahkan SE ini, saat perjalanan menyeberang dari kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose.
Beberapa butir butir di SE 453 tidak mengalami perubahan dan masih berlaku. (Jrg)