Headline

Terlibat Korupsi Di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK

JAKARTA, GURINDAM.ID – Seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.

Selain Ade, KPK juga menetapkan Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka itu telah berdasarkan fakta yang didapat dari penyidikan dan persidangan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangan yang diterima gurindam.id, Kamis, (15/4/2021).

Ali menduga bahwa Ade Barkah menerima suap sebesar Rp 750 juta. Kemudian, Siti Aisyah menerima Rp 1,050 Miliar.

“Uang berasal dari pengusaha bernama Carsa. Ia mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar,” kata Ali Fikri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ade Barkah dan Siti langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 15 April hingga 4 Mei 2021.

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tutur Ali Fikri.

Ali mengungkapkan jika kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supandi. Yang mana waktu itu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Supandi pada 15 Oktober 2019.

“KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti pada OTT berupa uang senilai Rp685 juta,” ujar Ali Fikri.

Empat tersangka yang dimaksud yakni Supendi sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah sebagai Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan Carsa AS selaku pihak swasta.

(Jrg/imd)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Kepercayaan Publik pada Media Semakin Baik

Palembang - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS), Kamis 2… Read More

3 jam ago

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.