PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Terlibat Korupsi Di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK

Mencerdaskan & Memuliakan - April 15, 2021
Terlibat Korupsi Di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

JAKARTA, GURINDAM.ID – Seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.

Selain Ade, KPK juga menetapkan Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka itu telah berdasarkan fakta yang didapat dari penyidikan dan persidangan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangan yang diterima gurindam.id, Kamis, (15/4/2021).

Ali menduga bahwa Ade Barkah menerima suap sebesar Rp 750 juta. Kemudian, Siti Aisyah menerima Rp 1,050 Miliar.

“Uang berasal dari pengusaha bernama Carsa. Ia mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar,” kata Ali Fikri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ade Barkah dan Siti langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 15 April hingga 4 Mei 2021.

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tutur Ali Fikri.

Ali mengungkapkan jika kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supandi. Yang mana waktu itu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Supandi pada 15 Oktober 2019.

Baca Juga  Tahun Pertama Menjabat Gubernur Kepri Akan Solat Idil Fitri Di Natuna

“KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti pada OTT berupa uang senilai Rp685 juta,” ujar Ali Fikri.

Empat tersangka yang dimaksud yakni Supendi sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah sebagai Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan Carsa AS selaku pihak swasta.

(Jrg/imd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136853
Users Last 30 days : 2933
Users This Month : 1937
Views This Year : 24882
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya