GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para hakim di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjaga profesionalitas dan integritas.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan pihaknya masih menerima pengaduan terkait hakim dari masyarakat. Selanjutnya aduan tersebut akan dikoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Masih banyak pengaduan masyarakat masuk ke KPK terkait Hakim. Kami akan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait pengaduan-pengaduan tersebut. KPK menelaah dan memproses pengaduan-pengaduan tersebut secara cermat, termasuk melakukan penyelidikan secara tertutup. Maka diharapkan pengadilan seluruh instrumen di dalamnya tetap profesional,” ujar Nawawi.
dalam rapat koordinasi (rakor) di PN Batam, Kamis (25/3/2021).
Lebih rinci disampaikan Nawawi, berdasarkan data KPK sepanjang tahun 2020 terdapat 43 laporan pengaduan masyarakat se-Provinsi Kepri yang masuk ke KPK.
“Ya, Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 81 laporan,” ujar Nawawi.
Lebih lanjut disampaikan, KPK telah bekerja sama dengan Kejaksaan dalam hal penyelamatan aset, khususnya aset-aset dalam sengketa.
“KPK berharap kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya pencegahan maupun penindakan tersebut tetap berjalan dengan baik ke depan,” sambungnya.
“Melalui kerja sama yang terbangun ini, KPK berharap Kejaksaan mendukung pemda dalam program penyelamatan aset-aset daerah di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PN Batam Wahyu Iman Santoso mengatakan, pencanangan dan implementasi zona integritas di PN mulai giat dilaksanakan.
“Awalnya kami fokus membangun ketertiban di lingkungan PN Batam dan beberapa kasus disiplin, pegawai yang melanggar diberikan sanksi,” ujar Wahyu. (Ria/jrg)