JAKARTA, GURINDAM.ID – Diduga akibat kurangnya etika yang mana tidak segera memproses Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik meminta agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Hal itu dikatakan oleh Akmal dalam surat yang ia kirimkan ke Ansar Ahmad. Surat itu bernomor: 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021.
Di surat itu, sudah dijelaskan oleh Akmal jika pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut mengaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.
“Mengenai mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah diatur dalam tata tertib yang dibuat oleh DPRD setempat sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016,” ujar Akmal.
Selanjutnya, Akmal menegaskan kalau pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).
“Meminta agar Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota,” tegas Akmal.
Diberikan sebelumnya, jika Gubernur Ansar telah mengirimkan dua surat ke Wali Kota Rahma untuk segera memproses pemilihan Wakil Wali Kota.
Rahma enggan merespons surat yang dilayangkan oleh Gubernur Ansar dengan dalih menunggu PP dari Kemendagri.
Namun kenyataannya, “kurangnya etika” Rahma membuat Gubernur Ansar melaporkan hal ini ke Menteri Dalam Negeri.
(min)