PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Bobby Adhityo Rizaldi, DPR RI: Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Teroris

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 18, 2021
Bobby Adhityo Rizaldi, DPR RI: Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Teroris
Bobby Adhityo Rizaldi, DPR RI - (ist)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bobby Adhityo Rizaldi menilai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai pelaku terorisme.

“Saya setuju dan mendukung wacana  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai pelaku terorisme,” kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Senin (15/3/2021), menanggapi wacana redefinisi KKB dan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua yang tindakannya beberapa waktu terakhir bertindak selayaknya teroris.

Anggota Komisi I tersebut menilai KKB atau KSB bisa disebut pelaku terorisme karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat seperti menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa,  menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. “Tindakan KKB tersebut sudah seperti teroris,” tegasnya.

Lebih jauh sebut Bobby dirinya mengatakan, bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan sedikit persenjataan adalah wewenang polisi. “Kalau separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif,” kata anggota Komisi I.

Menurut Politikus Golkar, meredifinisi KKB dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.

“Dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI, sehingga kedamaian di tanah Papua akan segera terwujud,” harapnya.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

“Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.  Oleh karena itu, kelompok pengacau di Papua sudah layak di sebut teroris,” urainya.

Baca Juga  Setelah Jangkau Warga Kulon Progo, Vaksinasi LPEI Sasar Pelajar Di Seleman Jelang Pembelajaran Tatap Muka

“Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI,” katanya.

Meski demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek, dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

“Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan,” pungkasnya. (Ria/psp)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136874
Users Last 30 days : 2827
Users This Month : 1958
Views This Year : 24908
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.144.25.74
Server Time : 2024-04-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya