KEPRI, GURINDAM.ID – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020 yang dilayangkan oleh pemohon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang keputusan yang di pimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, Selasa, (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketua MK, Anwar Usman dalam amarnya, mengatakan dalam dalil pemohon terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti.
“Dalil yang disampaikan pemohon, kami nyatakan tidak dapat diterima. Dan sidang ini tidak dapat dilanjutkan dan pemohon tidak memiliki kedudukan,” ujar Anwar Usman.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring itu dihadiri oleh 9 hakim MK yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin, Adams, Enny Nurbaningsi dan Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian, masing-masing pemohon dan termohon juga menghadiri sidang secara daring.
(imd)