PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Proses Gugatan INSANI

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 16, 2021
Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Proses Gugatan INSANI
 - (Sidang pembacaan putusan gugatan yang dilayangkan INSANI)
RajaBackLink.com
Editor

KEPRI, GURINDAM.ID – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020 yang dilayangkan oleh pemohon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang keputusan yang di pimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, Selasa, (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua MK, Anwar Usman dalam amarnya, mengatakan dalam dalil pemohon terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti.

“Dalil yang disampaikan pemohon, kami nyatakan tidak dapat diterima. Dan sidang ini tidak dapat dilanjutkan dan pemohon tidak memiliki kedudukan,” ujar Anwar Usman.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring itu dihadiri oleh 9 hakim MK yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin, Adams, Enny Nurbaningsi dan Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian, masing-masing pemohon dan termohon juga menghadiri sidang secara daring.

(imd)

Baca Juga  Usai Lapor Presiden, Wabup Anambas Tekankan Camat Hingga RT RW Perketat Penerapan Prokes
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

117493
Users Last 30 days : 1544
Users This Month : 1494
Views This Year : 32714
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.206.48.243
Server Time : 2023-11-30
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya