PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Polres Asahan Ungkap Sindikat Judi Togel Resahkan Warga

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 5, 2021
Polres Asahan Ungkap Sindikat Judi Togel Resahkan Warga
Polres Asahan - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Tig Ko Tig istilah kerap disebutkkan para pemain perjudian jenis togel ini, telah membuat dua orang warga desa Rawang kecamatan Rawang Panca Arga Asahan ini berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya tersangka L br S alias Las (41) warga dusun IX desa Rawang Baru kecaamatan Rawang Panca Arga dan HS alias Hotman (40) warga dusun VII desa Rawang Pasar VI kecamatan Rawang Panca Arga.

Merupakan jurtul togel dan koordinator pengepul togel terciduk opsnal Jatanras Polres Asahan saat melakukan bisnis penjualan kupon judi jenis togel, Selasa kemarin, (2/2/2021).

Keterangan Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho DK. melalui kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rahmadani, Selasa (02/02/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga Asahan.

Mereka yang ditengarai melakukan bisnis perdagangan kupon judi jenis togel dan koordinator atau pengepul hasil penjualan kupon judi dimaksud dari dua tempat yang terpisah, sebutnya.

“Kita lakukan Penangkapan terhadap dua tersangka kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan munculnya perjudian togel di desa Rawang, dan pada Selasa 02 Pebruari 2021 sekira pukul 20.00 wib,” ujar Rahmadani.

Lebih lanjut disebutkan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwasanya di Warung Kopi Tungir di desa Rawang Pasar V Kec. Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.

“ada seorang perempuan sedang melakukan kegiatan perdagangan judi togel dengan cara menulis angka tebakan yang dipesan oleh pemainnya,” sebutnya.

Melihat ini unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, dan setelah dilakukan pengembangan.

Setelah diintrograsi terangka mengakui dan mengatakan bahwasanya dirinya melakukan perdagangan judi togel ini semata hanya mengambil komisi dari hasil penjualan tersebut.

Baca Juga  Dansatgas Terima Kunjungan Dankolakops Korem 121 ABW di Mako Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas

Tersangka ini menyetorkan hasil penjualan kupon judi togel tersebut keada koordinarornya yang berinisial Hotman, setelah mendapatkan keterangan tersangka, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penangkapan.

Polres Asahan merincikan, Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti dari tangan tersangka Las berupa uang tunai sebesar Rp.38 ribu dari hasil penjualan kupon judi togel, 4 buah buku block notes untuk dipergunakan sebagai kupon tebakan, 3 buah pulpen, 2 lembar kertas berisikan angka tebakan yang telah keluar, 1 lembar kertas berisikan angka tebakan pemesan,

Barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka “HS alias Hotman” diantaranya uang tunai sebesar Rp.535 ribu dari hasil pengumpulan beberapa agen yang dibawah koordinasinya, dan 1 unit hand phone. (Hms)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

134709
Users Last 30 days : 5863
Users This Month : 5661
Views This Year : 22135
Who's Online : 0
Your IP Address : 174.129.93.231
Server Time : 2024-03-29
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya