GURINDAM.ID – Mantan Sekda Natuna Wan Siswandi Yang berpasangan Dengan Rodhial Huda merupakan praktisi Maritim, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Kamis (21/1/2021).
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Natuna. Wan Siswandi-Rodhial Huda sebelumnya berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Natuna, Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah dalam sambutannya menyampaikan apresasi kepada semua pihak yang telah mensukseskan Pilkada Natuna dengan sukses dan aman.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan terutama dua pasangan calon,” ujar Junaedi.
Junaedi juga menyampaikan, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya, hal ini sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi.
“Alhamdulillah, berkat kepatuhan kita semua terhadap protokol kesehatan dalam setiap tahapan,” tambahnya.
Persentase pemilih di Kabupaten Natuna pada Pilakda 2020 sekitar 87 persen dan merupakan partisipasi pemilih tertinggi Se Provinsi Kepulauan Riau.
Pilkada Natuna Tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 23.727 suara yang sah atau 52,7 persen total suara yang sah.
Berita Acara yaitu, pertama Surat KPU RI nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 Perihal penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan kedua Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Tanggal 20 Januari 0221 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub / Kab / Kot / Tahun 2021 yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi,
Berdasarkan Surat Tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna TIdak Tercantum Dalam Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Pemilihan Tahun 2020
Selanjutnya Ketua KPUD Natuna membacakan SK KPU Nomor 03/PL.02.7-Kpt/2013/KPU-Kab/I/2021 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NATUNA TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NATUNA TAHU N 2020 yaitu Wan Siswandi dan Rodial Huda.
Ketua Bawaslu Natuna
Senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Khairurrijal saat menghadiri Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020 di Gedung Sri Srindit.
“Dengan penetapan ini sudah sah secara hukum dan yuridis, bahwa paslon Wan Siswandi – Rodial Huda sebagai Bupati terpilih priode 2021-2024,” ujar Khairurrijal.
Selain itu Khairurrijal juga menjelaskan dengan telah ditetapkan Calon Bupati terpilih ini maka tahapan penyelenggara sudah habis baik di KPU maupun di Bawaslu.
Di akhir penyampaiannya, Khairurrijal berharap para calon yang sudah terpilih dapat melaksanakan amanah yang diberikan oleh rakyat dengan sebaik mungkin serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menciptakan Pemilu yang berintegras, damai, aman dan adil.
Pleno juga di Hadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Natuna, para FKPD, para OPD, Instansi vertikal, tim pemenangan paslon, pimpinan organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.(rky)
Sumber: Wartakepri