H Sufmi Dasco Sampaikan Amanah usai Koordinasi dengan Presiden Prabowo: Haji 2027 Lebih Terjangkau

Wakil Ketua DPR RI H.Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI H.Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA — Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah untuk komponen biaya haji dalam negeri pada penyelenggaraan haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Kebijakan ini membuat rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayar jemaah turun sekitar Rp3,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, biaya penyelenggaraan haji yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan, Bipih sebesar Rp54.648.825 tidak seluruhnya dibayarkan jemaah saat pelunasan. Besaran pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta yang telah dibayar saat mendaftar, saldo nilai manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jemaah, serta dukungan pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk komponen biaya haji dalam negeri.

Dengan perhitungan tersebut, rata-rata biaya yang masih harus dilunasi jemaah pada 2027 menjadi sekitar Rp23.248.825. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata pelunasan haji 1447 H/2026 M yang mencapai sekitar Rp26.433.806, sehingga beban jemaah turun sekitar Rp3,18 juta per orang.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menambahkan, pemerintah juga menyepakati mekanisme pembiayaan apabila terjadi perubahan situasi yang menyebabkan kenaikan biaya haji. Tambahan biaya akibat perubahan kondisi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah.

“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” ujar Marwan.

Dengan kesepakatan ini, BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah, terdiri atas 55,50 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

(Rls/GRD)

Editor: Riky Rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *