BALIKPAPAN – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan bersama Satgas Intelijen dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ulin ilegal bernilai ekonomis tinggi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Operasi gabungan ini berujung pada penggerebekan dua gudang penyimpanan di Samarinda dan Kutai Kartanegara .
Kronologi Penangkapan: Modus Dokumen Palsu
Penindakan berawal dari informasi intelijen terkait adanya truk bermuatan kayu ulin yang mencurigakan. Tim gabungan yang melakukan penyisiran di area pelabuhan berhasil mengamankan satu unit truk merah bermuatan 116 batang kayu ulin dengan volume total 6,6312 meter kubik. Nilai kerugian negara dari temuan awal ini ditaksir mencapai Rp200.000.000 .
Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, mengungkapkan modus operandi pelaku dalam konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, Selasa (21/4).
“Modus yang digunakan adalah membuat dan mencetak dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu berlogo Kementerian Kehutanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di lapangan,” tegas Kolonel Topan.
Hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan signifikan: dokumen pengangkutan tertulis untuk komoditas kayu olahan veneer, namun muatan fisik di lapangan adalah kayu ulin batangan berkualitas tinggi.
Identitas pengirim, CV. Mandiri Perkasa, serta tujuan pengiriman ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan juga tercatat tidak sesuai dengan data manifes resmi.
Tak berhenti pada penangkapan truk, pengembangan kasus di hari yang sama membawa tim gabungan ke dua lokasi berbeda. Pada Selasa (21/4) dini hari, petugas menggeledah dan menyegel gudang penyimpanan di Jalan Kaliwara, Samarinda dan Jalan Widya Gama, Tani Bhakti, Loa Janan, Kutai Kartanegara .
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan tambahan barang bukti berupa, Satu unit mobil pick-up pengangkut, Tumpukan kayu ulin yang masih dalam proses pendataan intensif.
Dua orang terduga pelaku: seorang kepala gudang berinisial R (51) dan seorang pengemudi pick-up.
Dengan demikian, total pelaku yang diamankan dalam operasi ini berjumlah tiga orang, termasuk sopir truk FR (24) dan kernet MF (18) yang ditangkap di pelabuhan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul kayu serta jaringan distribusi untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” ujar Leonardo.
Keberhasilan operasi ini merupakan implementasi nyata dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terpadu di wilayah yurisdiksi nasional.
Sinergi antara TNI AL, Polda Kalimantan Timur, dan Gakkum KLHK dinilai efektif menekan laju peredaran kayu ilegal yang merusak ekosistem hutan Kalimantan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kayu dan kendaraan telah dipasangi garis polisi, sementara para terduga pelaku ditahan di fasilitas Balai Gakkum KLHK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Gas/pen)













