JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Setelah mengamankan uang miliaran rupiah dari sebuah rumah aman, lembaga antirasuah kini mengarahkan sorotan kepada para produsen barang kena cukai (BKC) bukan hanya dari industri rokok, tetapi juga produsen minuman keras (miras) yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil sejumlah perusahaan lintas sektor guna memetakan secara utuh alur dugaan suap yang merugikan keuangan negara.
“Penyidik akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan rokok maupun minuman keras yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi informasi awal dan mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat. Sejumlah nama disebut beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dua provinsi yang dikenal sebagai pusat industri rokok dan miras skala besar.
Dampak Sosial: Rokok dan Miras Liar Mengancam Masyarakat
KPK memberikan perhatian khusus pada perkara ini karena cukai bukan sekadar soal pendapatan negara, melainkan juga instrumen pengendalian sosial. Cukai selama ini digunakan untuk membatasi peredaran barang berisiko tinggi seperti rokok dan minuman beralkohol.
“Artinya, dengan tindak pidana korupsi terkait cukai ini, diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol dan beredar lebih bebas di masyarakat. Dampak sosialnya sangat nyata,” tegas Budi.
Praktik korupsi di sektor ini dinilai membuka celah luas bagi produk ilegal masuk ke pasar tanpa pengawasan kualitas dan tanpa pungutan negara—memperparah potensi gangguan kesehatan publik.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap setidaknya dua modus operandi yang melibatkan oknum DJBC dan produsen nakal:
1. Penggunaan pita cukai palsu – Produsen diduga mencetak sendiri pita cukai tiruan untuk mengedarkan produk ke pasaran seolah-olah legal.
2. Manipulasi tarif cukai – Produsen membeli pita cukai tarif rendah (misal untuk rokok linting tangan) dalam jumlah besar, lalu menempelkannya pada produk yang seharusnya dikenakan tarif tinggi (rokok mesin).
“Negara dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan pemasukan negara ini,” ujar Asep pada Jumat (27/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Ia resmi ditahan sehari setelahnya.
Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka, mulai dari pejabat di Direktorat P2 DJBC hingga pihak swasta dari PT Blueray.
Ke depan, KPK akan mencocokkan standar operasional prosedur (SOP) penerapan cukai dengan praktik di lapangan guna mengidentifikasi celah-celah penyimpangan yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum dan pelaku usaha.
Cek Fakta:
· Uang yang diamankan: > Rp5,19 miliar
· Lokasi safe house: Ciputat, Tangerang Selatan
· Wilayah produsen yang dipetakan: Jawa Tengah dan Jawa Timur
· Modus: Pita cukai palsu & manipulasi tarif
· Tersangka terkait: 7 orang (1 dari DJBC, 6 dari OTT sebelumnya)
(Grd)













