Penertiban Knalpot Brong di Natuna: Upaya Polisi Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Publik

Polres Natuna Musnahkan 69 Knalpot Brong, Upaya Tegas Atasi Polusi Suara dan Pelanggaran Lalin
Polres Natuna Musnahkan 69 Knalpot Brong, Upaya Tegas Atasi Polusi Suara dan Pelanggaran Lalin

NATUNA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menunjukkan komitmen tinggi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, melalui operasi penertiban knalpot kendaraan tidak standar (knalpot brong) secara intensif. Operasi yang digencarkan sebagai respons atas keluhan warga ini telah membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan puluhan unit knalpot brong.

 

Kapolres Natuna, melalui Kasat Lantas Polres Natuna, AKP Erwan Toni, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tim hunting Satlantas telah berhasil mengamankan 69 knalpot brong dari berbagai kendaraan roda dua sejak operasi dimulai.

Angka ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani gangguan yang kerap dikeluhkan, terutama terkait kebisingan pada malam hari.

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, baik melalui patroli skala besar maupun patroli rutin siang dan malam,” tegas AKP Erwan Toni dalam keterangannya di Pos Lantas Simpang Empat Kota Ranai, Kamis (22/1/2026). Ia menekankan bahwa selain mengganggu ketenangan, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku mengenai spesifikasi teknis kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Natuna tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga pendekatan persuasif dan edukatif.

Pengendara yang terjaring operasi terlebih dahulu diberikan teguran dan penjelasan mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong, serta diwajibkan untuk segera menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.

Lebih lanjut, AKP Erwan Toni menegaskan langkah hukum yang tegas terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.

“Knalpot brong yang kami amankan akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali di jalan raya,” pungkasnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penggunaan kembali knalpot ilegal tersebut dan memberikan efek jera.

Satlantas Polres Natuna menegaskan bahwa operasi penertiban ini bukan kegiatan insidental, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten. Komitmen ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan yang paling utama, keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.

Operasi penertiban knalpot brong ini diharapkan tidak hanya mengurangi polusi suara, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan kelayakan kendaraan, sehingga berkontribusi pada tertibnya lalu lintas secara menyeluruh.

(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *