BATAM – Kantor hukum Gurindam Law Firm, melalui kuasa hukum Muh Nasrul Arsyad, S.E., S.H., CPT, secara resmi mengajukan surat tuntutan ganti kerugian kepada Pemilik Kapal MT 108 di Singapura dan Sinar Cemerlang Marine Sdn. Bhd. (Agen Kapal MT 108 di Johor Bahru, Malaysia) terkait meninggalnya Almarhum Hasanuddin Nur warga negara indonesia, seorang awak kapal yang tewas dalam insiden kerja pada 6 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi diterima Gurindam id, kuasa Hukum merilis kronologi, Berdasarkan surat kuasa khusus No. 017/GLF/SKK/VIII/2025, Hasanuddin Nur, awak kapal MT 108, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di perairan Malaysia sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian ini diduga terjadi karena kelalaian operasional yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal dan agennya.
Gurindam Law Firm, yang mewakili ahli waris (istri dan saudara kandung almarhum), menegaskan bahwa kasus ini termasuk pelanggaran hak pekerja maritim berdasarkan Hukum Nasional Indonesia, Konvensi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, Standar Perlindungan Awak Kapal Internasional.
Keluarga korban menuntut:
1. Ganti rugi finansial atas kehilangan nafkah dan penderitaan batin.
2. Dokumentasi lengkap penyebab kematian, termasuk kontrak kerja, laporan insiden, dan bukti asuransi.
3. Pertanggungjawaban hukum jika tuntutan tidak dipenuhi dalam 7 hari kerja.
Eskalasi Hukum Internasional
Jika tidak ada penyelesaian, Gurindam Law Firm akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporan ke KBRI Singapura & Malaysia, Somasi ke International Maritime Organization (IMO), Gugatan perdata & pidana di yurisdiksi terkait.
“Kami mendesak pihak terkait segera memenuhi kewajiban hukum dan moral kepada keluarga almarhum. Jika diabaikan, kami akan gunakan semua jalur hukum yang ada,” tegas Muh Nasrul Arsyad, Advokat Gurindam Law Firm, melalui keterangan diterima Gurindam.id, Senin (11/8/2025).
Sirat tersebut ditembuskan secara resmi resmi, KBRI Singapura & Malaysia, KJRI Johor Bahru, Kementerian Perhubungan RI, BP2MI dan Arsip.
#HukumMaritim #KecelakaanKerja #GurindamLawFirm #HakPekerja