GURINDAM.ID– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dalam menata keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memperkuat kebijakan Wreck Removal Certificate (WRC) dan meluncurkan layanan pengurusannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.
Kebijakan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan bangkai kapal (wreck) di perairan Indonesia, yang selama ini kerap menjadi “ranjau” mematikan di jalur pelayaran sekaligus sumber pencemaran laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman nyata bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya bagi keselamatan pelayaran dan ekosistem maritim,” ujar Masyhud.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal. Di tengah tingginya mobilitas tersebut, keberadaan kerangka kapal tenggelam menjadi ancaman laten yang sering terabaikan.
Bangkai kapal yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur pelayaran padat dan perairan sempit. Kapal yang melintas tanpa mengetahui posisi wreck dapat menabraknya, menyebabkan kerusakan lambung, kebocoran, bahkan tenggelam.
“Dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang. Ini bukan sekadar teori, sudah banyak kasus di lapangan,” tegas Masyhud.
Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak serius pada lingkungan laut. Material kapal yang berkarat, muatan berbahaya yang masih tersisa, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.
Kebocoran minyak atau bahan kimia dari bangkai kapal dapat menyebar secara perlahan dan sulit terdeteksi, namun dampaknya sangat destruktif bagi terumbu karang, padang lamun, dan populasi ikan. Inilah mengapa pengangkatan bangkai kapal tidak hanya soal keselamatan pelayaran, tetapi juga konservasi lingkungan maritim.
Landasan Hukum: Kewajiban yang Mengikat Secara Nasional dan Internasional
Kewajiban pemilik kapal untuk mengangkat bangkai kapalnya bukanlah imbauan sukarela. Regulasi nasional telah mengaturnya secara tegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022.
Aturan tersebut mewajibkan pemilik kapal untuk melakukan pengangkatan bangkai kapal dalam batas waktu tertentu. Apabila kewajiban ini diabaikan, pemerintah berwenang mengambil tindakan langsung dan membebankan seluruh biaya pengangkatan kepada pemilik kapal.
“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional. Tidak ada ruang untuk menunda-nunda,” ujar Masyhud menegaskan.
Di tingkat global, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020. Konvensi internasional yang lahir dari pertemuan para pemangku kepentingan maritim dunia ini mewajibkan setiap pemilik kapal untuk memiliki jaminan asuransi khusus yang mencakup biaya pengangkatan bangkai kapal (wreck removal) dan penanganan polusi.
Jaminan asuransi inilah yang kemudian tercermin dalam Wreck Removal Certificate (WRC). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kapal telah memiliki perlindungan finansial yang memadai untuk menanggung biaya pengangkatan jika kapal tenggelam, serta biaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Sejalan dengan semangat modernisasi tata kelola maritim, Kementerian Perhubungan melakukan terobosan signifikan dalam layanan penerbitan WRC. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC resmi beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP).
Yang lebih penting, seluruh proses pengajuan dan penerbitan WRC kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub. Ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meningkatkan transparansi layanan publik di sektor pelayaran.
“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutur Masyhud.
Dengan sistem digital ini, pemilik kapal dapat mengajukan permohonan WRC dari mana saja, memantau status pengajuan secara real-time, dan menerima sertifikat secara elektronik. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan (compliance rate) pemilik kapal terhadap kewajiban wreck removal, sekaligus mempercepat respons pemerintah dalam menangani kasus kapal tenggelam di perairan Indonesia.
Mengapa WRC Penting bagi Pemilik Kapal?
Banyak pemilik kapal yang mungkin masih memandang WRC sebagai beban administrasi tambahan. Padahal, sertifikat ini justru memberikan perlindungan finansial yang krusial bagi pemilik kapal itu sendiri.
Ketika kapal tenggelam, biaya pengangkatannya bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung ukuran kapal, kedalaman lokasi, dan kompleksitas operasi. Tanpa asuransi yang memadai, pemilik kapal harus menanggung seluruh biaya tersebut secara mandiri beban yang sering kali tidak tertanggungkan dan berujung pada ditinggalkannya bangkai kapal begitu saja.
Dengan WRC, risiko finansial tersebut dialihkan ke pihak asuransi. Pemilik kapal cukup membayar premi tahunan, dan ketika musibah terjadi, perusahaan asuransi yang akan menanggung biaya pengangkatan dan penanganan polusinya.
“Ini sebenarnya melindungi semua pihak. Negara tidak terbebani biaya, keselamatan pelayaran terjaga, dan pemilik kapal tidak kehilangan seluruh asetnya karena harus menanggung biaya pengangkatan yang sangat besar,” jelas Mulyadi dalam paparannya.
Penguatan sistem wreck removal dan digitalisasi WRC ini tidak bisa dilepaskan dari visi besar Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa masa depan Indonesia ada di laut. Untuk mewujudkan visi tersebut, tata kelola maritim yang modern, aman, dan berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak.
Perairan Indonesia yang membentang dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, adalah jalur pelayaran strategis yang dilalui oleh kapal-kapal dari seluruh dunia. Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan perairan Natuna adalah beberapa choke point global yang lalu lintasnya sangat padat.
Keberadaan bangkai kapal di jalur-jalur tersebut bukan hanya masalah domestik, tetapi juga ancaman bagi perdagangan internasional. Kapal-kapal asing yang melintas harus mendapatkan jaminan bahwa perairan Indonesia aman dan bebas dari hambatan navigasi.
Dengan memberlakukan standar WRC yang ketat dan memastikan setiap bangkai kapal diangkat tepat waktu, Indonesia mengirimkan sinyal yang jelas kepada komunitas internasional: perairan Indonesia aman, tertib, dan dikelola secara profesional.
Meski regulasinya sudah kuat dan sistemnya sudah digital, tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan wreck removal adalah penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Luasnya perairan Indonesia dengan ribuan pulau membuat pemantauan terhadap posisi kapal tenggelam dan kepatuhan pemilik kapal menjadi pekerjaan yang sangat kompleks.
Kementerian Perhubungan menyadari hal ini. Oleh karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci. Pushidros TNI AL sebagai pemegang data hidro-oseanografi, KPLP sebagai pengawas keselamatan pelayaran, KSOP di setiap pelabuhan, hingga pemerintah daerah di wilayah pesisir harus bekerja dalam satu komando yang terintegrasi.
“Dengan digitalisasi ini, kami berharap tercipta database wreck yang akurat dan real-time. Setiap kapal tenggelam terdata, setiap pemilik kapal teridentifikasi, dan setiap proses pengangkatan termonitor dengan baik,” ujar Mulyadi.
Sosialisasi yang digelar di Bekasi ini diharapkan menjadi titik awal dari serangkaian kegiatan edukasi dan penegakan hukum yang akan dilakukan secara nasional. Para pemilik kapal, operator pelayaran, agen asuransi, dan stakeholder maritim lainnya diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.
Wreck Removal Certificate (WRC) bukan sekadar dokumen administrasi. Ini adalah instrumen keselamatan yang menyelamatkan nyawa, melindungi lingkungan, dan menjamin keberlanjutan transportasi laut. Dengan diluncurkannya layanan digital melalui Maritim-Hub, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola maritim yang modern dan responsif.
Bagi para pemilik kapal, pesannya jelas: patuhi kewajiban, lindungi aset Anda, dan jadilah bagian dari Indonesia yang aman di laut. Karena di bawah permukaan laut yang tampak tenang, keselamatan tidak boleh menjadi taruhan.
(GAS/BRO)














